CIREBON — Polemik pembongkaran objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya akhirnya bergulir ke ranah hukum. PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Wali Kota Cirebon, H. Effendi Edo, dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan perusakan aset bersejarah.
Laporan tersebut kini ditangani aparat kepolisian dan telah memasuki tahap klarifikasi awal. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan pada 17 April 2026.
Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno, menyatakan dirinya bersama elemen masyarakat telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.
Edi menegaskan, pelaporan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan perlindungan terhadap objek yang berpotensi menjadi cagar budaya tetap sesuai aturan hukum.
“Kami ingin ada kepastian bahwa objek yang memiliki nilai sejarah tidak dibongkar sembarangan tanpa kajian dan prosedur yang jelas,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, penyidik mendalami kronologi pembongkaran serta status hukum objek tersebut, termasuk apakah telah terdaftar atau memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan BUMN dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian warisan sejarah.
Pelapor berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
