Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu secara resmi memulai pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, terhitung mulai tanggal 2 Juni s.d 15 Juli 2026.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi partai politik yang tertib, akurat, dan transparan, seluruh partai politik diharapkan secara aktif melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor, serta informasi lainnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemutakhiran data secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan data partai politik selalu mutakhir, valid, dan sesuai dengan kondisi terkini. Dengan data yang lengkap dan akurat, proses pelayanan, koordinasi, serta tahapan kepemiluan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan kegiatan rutin setiap semester dan bersifat pembinaan, bukan penjatuhan sanksi.
“Kerjasama dan keterbukaan dari seluruh partai politik sangat kami harapkan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi real di lapangan,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu , Jalan WR Supratman, No 52 Rantauprapat pada jam kerja atau dengan melakukan pembaruan secara berkala melalui SIPOL KPU.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pembaruan Data Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
