BANTEN – Komisi II DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja Bank Banten dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Banten.
Evaluasi ini menyoroti kontribusi bank daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan ekonomi lokal, serta dampak sosial pembiayaan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan tata kelola BUMD menjadi agenda penting reformasi kelembagaan nasional, termasuk perbankan daerah,” kata Aria Bima di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (28/1/2026)..
Dalam pemaparannya, Komisi II DPR RI menyoroti kondisi kesehatan keuangan Bank Banten, khususnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Meski NPL tercatat turun ke angka 5,5 persen, DPR menilai angka tersebut masih di atas standar industri perbankan nasional yang berada di kisaran 3,5 persen.
Selain itu, Aria Bima juga menekankan perlunya diversifikasi sumber pendapatan Bank Banten. Ketergantungan pada pendapatan bunga dinilai berisiko, sehingga bank daerah didorong mengembangkan produk jasa keuangan lain seperti asuransi, investasi, dan layanan keuangan non-kredit.
Komisi II DPR RI turut meminta agar penyaluran pembiayaan Bank Banten memiliki indikator dampak sosial yang jelas, terutama bagi UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
DPR juga menegaskan dukungan terhadap pembentukan Direktorat Jenderal BUMD serta RUU BUMD, dengan harapan Bank Banten dapat menjadi contoh penataan BUMD yang sehat di tingkat nasional.
