SERANG – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 10 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, serta dihadiri Wakil Ketua III Abdul Gofur, puluhan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Untuk memenuhi ketentuan penetapan raperda menjadi perda, kami meminta Saudari Bupati Serang agar segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi,” ujar Agus dalam sambutannya.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, membenarkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke Pemerintah Provinsi Banten guna proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Setelah disahkan di DPRD, kami akan ajukan ke Gubernur Banten. Hasil evaluasinya nanti menjadi rujukan dalam pelaksanaan siklus APBD berikutnya,” terang Najib usai rapat paripurna.
Meski telah ditetapkan menjadi perda, Najib menekankan bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kita memang sudah meraih opini WTP dari BPK. Tapi tetap ada hal-hal yang harus diperbaiki, seperti administrasi dan pengelolaan aset secara umum,” ujarnya.
Najib mengungkapkan bahwa salah satu kendala masih ditemui dalam pendataan aset, terutama aset sekolah dasar yang memiliki riwayat kepemilikan tanah yang rumit.
“Beberapa SD memiliki riwayat aset tanah yang panjang. Ini jadi PR kami di Pemkab Serang untuk diselesaikan secara bertahap dan dialokasikan anggarannya sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Selain itu, persoalan pengangkatan pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pembiayaan PPPK ditanggung oleh APBD, sehingga proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Kita akan kaji dan analisis dengan melihat kondisi anggaran. Saat ini hampir 5.000 pegawai kita masih berstatus paruh waktu dan belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” tandas Najib.
