SERANG – Satreskrim polres Serang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait dugaan praktik penjualan BBM Solar Bersubsidi di wilayah Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan informasi di salah satu media online, adanya dugaan praktik penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada salah satu perusahaan alat berat kontraktor yang ada di desa Junti kecamatan Jawilan.

Kasatreskrim Polres serang AKP Andi Kurniady mengatakan pihaknya kini sedang menindak lanjuti informasi tersebut, dan kini sedang dalam penyelidikan.

“Kami sedang menindak lanjuti informasi tersebut, dan kini dalam tahap penyelidikan satreskrim polres Serang,” singkat Andi.

Menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kasatreskrim polres Serang meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai dengan peruntukannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.