Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan barang bukti yang mengejutkan. Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan 1.403 butir pil dobel L, 2,46 gram sabu, 0,75 gram ganja kering, serta 820 batang tanaman ganja dari berbagai ukuran.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran pil koplo dan narkotika di wilayah setempat. Berkat informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan narkoba yang ternyata cukup luas.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Blitar dan sekitarnya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.

Kasus ini pertama kali terbongkar saat petugas mengamankan R-I alias Begok (27) di sebuah warung angkringan di Kecamatan Srengat. Dari tangan pria pengangguran tersebut, polisi menemukan 508 butir pil dobel L yang siap edar. Dalam interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa pil tersebut sudah sempat dijual ke sejumlah pembeli, yang mengarah pada penangkapan tersangka lainnya.

Tak lama setelah penangkapan Begok, polisi mengamankan A-U alias Mamat (34) di rumahnya di Kecamatan Sananwetan. Dari Mamat, polisi menemukan 819 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip. Penangkapan Mamat membuka jalan bagi penangkapan lainnya, termasuk A-F-S (25) dan A-B-F alias Batok (26). Dari Batok, polisi menyita 48 butir pil dobel L dan 0,75 gram ganja kering.

Yang paling mengejutkan adalah penangkapan S-A (38), warga Desa Krisik, Gandusari. Dari rumahnya, polisi menemukan 820 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 cm hingga hampir 1 meter. Penemuan ini membuat geger warga sekitar karena baru kali ini ada kasus ganja dalam jumlah besar di wilayah Blitar.

“Modusnya adalah menanam ganja di sekitar rumah. Ada yang baru tumbuh, ada yang hampir siap panen. Ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi generasi muda,” ujar Kapolres.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga membekuk B-K (47) dan R-K (43) di wilayah Sananwetan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2,46 gram sabu, sepeda motor, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Di Kediri, polisi menangkap H-K alias Bolot (34). Dari Bolot, petugas menyita 0,58 gram sabu beserta alat hisap sederhana. Bolot mengaku menjual sabu kepada seorang pemakai yang telah lebih dulu ditangkap.

Total Barang Bukti yang Diamankan
1.403 butir pil dobel L, 820 batang tanaman ganja (berbagai ukuran), 0,75 gram ganja kering, 2,46 gram sabu, Puluhan ponsel, sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.