SERANG,– Pelatihan penguatan substansi Kekayaan Intelektual (KI) memasuki hari keempat dengan materi yang menitikberatkan pada hak cipta, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Peserta pelatihan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran lainnya, mengikuti kegiatan tersebut pada Kamis (23/01/2025).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan pentingnya perlindungan hak cipta yang bersifat universal. “Ciptaan yang telah diumumkan di negara anggota Konvensi Bern akan diakui juga oleh negara anggota lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 5 Konvensi Bern, terutama ayat 3,” ujarnya.

Selain itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Syahdi Hadiyanto, menyoroti peran penting desain industri dalam dunia bisnis. Ia menegaskan bahwa desain memengaruhi keputusan konsumen, relevan di berbagai sektor bisnis, dan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Pelatihan tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga praktik langsung melalui aplikasi layanan permohonan hak cipta, desain industri, dan KIK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola perlindungan Kekayaan Intelektual di masa mendatang.