Blitar – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Blitar gagal terlaksana. Agenda penting antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, resmi dibatalkan akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Dari total 25 anggota Banggar, hanya 10 orang yang hadir, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita. Jumlah tersebut jauh dari syarat minimal untuk melangsungkan rapat secara sah. Padahal, TAPD telah menyiapkan seluruh materi pembahasan terkait KUA-PPAS 2026 Kabupaten Blitar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS memiliki peran strategis sebagai dasar dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“KUA-PPAS harus segera dibahas karena menjadi pijakan agar APBD selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah. Jika rapat terus tertunda, penyusunan APBD bisa terhambat dan akan berdampak langsung pada program pelayanan publik,” tegas Khusna.
Ini bukan kali pertama agenda pembahasan KUA-PPAS di Kabupaten Blitar terganggu. Sebelumnya, rapat paripurna mengenai Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan juga batal terlaksana karena masalah yang sama tidak terpenuhinya kuorum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keterlambatan dalam penetapan APBD 2026 Kabupaten Blitar, yang dapat menghambat kelancaran pembangunan serta pelaksanaan program prioritas daerah.
Tanpa adanya kesepakatan terhadap KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD 2026 akan terhambat. Hal ini berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar.
