LAMPUNG SELATAN — Aparat kepolisian menangkap pria berinisial R.A.M.S. (19) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Polisi juga memastikan pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi di masa lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena. Saat itu, korban F.R. (20) tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Ketika kaca dibuka, pelaku langsung menampar korban sebanyak dua kali sebelum merampas ponsel milik korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, memperparah dampak psikologis yang dialami korban.

“Pelaku merupakan orang yang dikenal korban, bahkan mantan pacar. Motif masih kami dalami, namun unsur kekerasan dan pencurian sudah terpenuhi,” ujar Setio, Kamis (9/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan kehilangan satu unit iPhone dengan nilai kerugian sekitar Rp7 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan tas. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.