Blitar – Aktivitas pemeriksaan truk pembawa material pasir dan batu di Pos Pengamanan MBLB, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, menuai sorotan publik. Muncul dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum petugas di lapangan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti resmi atau dokumen yang diberikan kepada sopir truk setelah dilakukan pemeriksaan.
“Tidak ada tanda bukti STP atau dokumen yang diterima sopir. Kami menduga kuat ini adalah praktik pungli,” ujar sumber tersebut dengan nada tegas, selasa (28/10).
Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas di Pos Pengamanan MBLB hanya bersifat formalitas semata. Sopir truk yang melintas hanya disapa tanpa adanya pemeriksaan resmi seperti penunjukan Surat Tanda Pengecekan (STP) dokumen yang seharusnya menjadi standar dalam setiap kegiatan pemeriksaan kendaraan pengangkut material.
“Pos pengamanan MBLB hanya sekadar sapa, tanpa menunjukan STP,” tambahnya.
Indikasi adanya pungli ini memperkuat dugaan bahwa proses pemeriksaan di pos pengamanan tidak berjalan sesuai prosedur hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan sopir truk dan para pengusaha material yang merasa dirugikan oleh praktik yang tidak transparan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap truk pengangkut pasir atau material wajib menunjukkan Surat Tanda Pengecekan (STP)sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan daerah.
Mengacu pada Landasan Hukum dan Regulasi yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasarkan peraturan daerah (Pasal 2 dan Pasal 156).
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap penerimaan daerah wajib disetor ke kas daerah dan tidak boleh dikelola secara pribadi oleh pejabat atau petugas lapangan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar oleh aparatur negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar (terkait retribusi pengangkutan material tambang golongan C), yang mengatur mekanisme penarikan retribusi melalui dokumen resmi seperti STP dan bukti setor pajak daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Jika pemeriksaan di lapangan tidak disertai bukti resmi, serta pungutan tidak masuk ke kas daerah, ke mana larinya uang pajak tersebut?
Masyarakat dan para pengusaha berharap agar pihak berwenang termasuk Inspektorat, Satgas Saber Pungli, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap adanya dugaan praktik pungutan ilegal tersebut.
Transparansi, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang bersih diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pendapatan daerah dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
