BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar (Pemkab Blitar) saat ini menghadapi ancaman serius akibat rendahnya penyerapan anggaran, yang berpotensi menyebabkan kebangkrutan fiskal. Hingga bulan Juli 2025, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) telah mencapai angka fantastis sebesar Rp429.202.766.649,18 atau hampir setengah triliun rupiah, Senin (25/8).
Jika tidak segera ada perbaikan dalam pengelolaan anggaran, diprediksi pada September 2025, jumlah Silpa akan semakin membengkak. Situasi ini tentu berdampak buruk terhadap proses pembangunan di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama pembangunan fisik yang sangat minim realisasinya.
Beberapa faktor utama yang disorot dalam lemahnya penyerapan anggaran Pemkab Blitar di antaranya adalah penyesuaian retribusi yang tidak sesuai dengan kondisi fiskal masyarakat, kebijakan efisiensi belanja sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2025, serta sikap kehati-hatian yang diambil oleh Bupati setelah adanya peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu intervensi politik juga disebut memperburuk kondisi ini. Terutama terkait dengan kebijakan kontroversial penghapusan program dana aspirasi (Pokir) bagi anggota DPRD. Keputusan ini memicu ketegangan hubungan antara legislatif dan eksekutif, yang menghambat pelaksanaan sejumlah program pembangunan di tengah jalan.
Menurut Mujianto, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, tingginya angka Silpa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan di daerah. Ia menilai, anggaran pada tahun pertama kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk mendukung visi dan misi pembangunan, namun justru gagal terserap dengan optimal.
“Silpa yang terlalu tinggi jelas merugikan bupati terpilih. Anggaran tahun pertama mestinya jadi momentum mendukung visi misi, tapi justru gagal terserap. Ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan pembangunan dan APBD,” tegas Mujianto.
Lebih lanjut, Mujianto menyebutkan bahwa kondisi ini akan menjadi catatan buruk dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jika Silpa terlalu tinggi, dana transfer pusat bisa dikurangi. Ini sangat berbahaya bagi daerah,” ujar Mujianto.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah keputusan bupati yang tidak mengalokasikan dana Pokir bagi anggota DPRD. Akibat kebijakan ini, rapat paripurna DPRD sering kali terganggu dan banyak program pembangunan yang terhambat.
“Dampak kebijakan bupati yang tidak mengalokasikan dana Pokir akhirnya dijegal saat rapat paripurna. Padahal, hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif sangat penting agar pembangunan bisa berjalan dengan baik,” jelas Mujianto.
Selain masalah Silpa, Mujianto juga menyoroti kesenjangan pembangunan antara Blitar Selatan dan Blitar Barat yang belum kunjung teratasi. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat.
“Transparansi pengelolaan anggaran harus ditingkatkan di internal eksekutif. Intinya, pembangunan bisa berjalan sesuai visi misi, hubungan dengan legislatif harmonis, dan setiap tahapan politik anggaran harus diakomodir dengan baik,” tegas Mujianto.
Pemkab Blitar diharapkan segera melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki manajemen anggaran serta memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif. Agar visi misi pembangunan yang telah disusun dapat terwujud, pengelolaan anggaran harus lebih efisien dan tepat sasaran.
“Jika perbaikan ini tidak segera dilakukan, maka Blitar akan menghadapi masalah besar dalam pembangunan daerah di masa depan, yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya,” terangnya.
