Nganjuk – Warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dibuat geram setelah Kepala Desa (Kades) Mlilir, M. Sodiq, tertangkap sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di balai desa. Aksi tak terpuji tersebut dilakukan bersama dua perangkat desa lainnya, yang kini juga turut diperiksa.

Peristiwa memalukan ini terjadi beberapa hari lalu, ketika warga memergoki langsung sang kades dan dua perangkatnya sedang menenggak minuman keras di kantor balai desa. Informasi tersebut cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga.

Puncak kemarahan warga terjadi pada Senin (8/9), ketika puluhan warga mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban langsung dari Kepala Desa M. Sodiq.

Setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah desa, disepakati bahwa Kades Mlilir dikenai sanksi denda sebesar Rp 15 juta, sementara dua perangkat desa masing-masing didenda Rp 10 juta. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas tindakan yang mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Sopingi, membenarkan adanya insiden tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, pihaknya telah bertindak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Camat Berbek.

“Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tegas Sopingi.

Dinas PMD bersama Camat Berbek kini tengah merumuskan bentuk sanksi administratif yang akan diberikan kepada ketiga oknum tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Nganjuk.

“Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan yang merusak moral dan citra pemerintahan desa. Sanksi tegas harus diberikan agar menjadi pelajaran penting bagi semua,” tambah Sopingi.