Blitar – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blitar terus menuai sorotan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana acara pisah sambut yang diadakan di Yogyakarta pada 25–26 Juli 2025. Kendati desakan audit internal dan klarifikasi dari anggota semakin kuat, pengurus PGRI Kabupaten Blitar masih enggan memberikan penjelasan resmi.
Dana yang terkumpul dari iuran anggota, mencapai sekitar Rp54.000.000, menjadi pertanyaan utama. Anggota PGRI merasa berhak mendapatkan informasi detail mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, hingga kini, belum ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, menimbulkan kekecewaan dan keraguan di kalangan anggota.
Ketidaktransparanan tersebut dinilai berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi keuangan dan akuntabilitas. Beberapa pasal yang diduga dilanggar meliputi:
Pasal X AD PGRI tentang Keuangan: Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan organisasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada anggota.
Pasal Y ART PGRI tentang Pengelolaan Dana: Menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan dana organisasi, termasuk kewajiban membuat laporan keuangan yang diaudit oleh pihak independen.
Beberapa anggota PGRI Kabupaten Blitar yang engan disebut namanya mendesak agar segera dilakukan audit internal untuk mengevaluasi penggunaan dana dan memastikan sesuai dengan peruntukannya. Mereka juga meminta agar struktur kepengurusan segera disahkan untuk menghindari keraguan terkait legalitas organisasi.
Anggota PGRI berharap pengurus segera memberikan penjelasan yang memadai dan transparan, serta menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas. Keterbukaan dan pengelolaan yang baik dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas organisasi dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota.
Mengingat situasi yang semakin memanas, anggota PGRI Kabupaten Blitar berharap pihak terkait, termasuk pengawas dari PGRI Provinsi dan instansi pemerintah terkait, segera turun tangan untuk melakukan audit eksternal dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola organisasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah: Mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan transparan.
