Blitar – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan di salah satu media online blitar terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatan pisah sambut yang digelar di Yogyakarta pada tanggal 25–26 Juli 2025 lalu.

Dibalik kemeriahan Acara yang dihadiri oleh sejumlah pengurus dan beberapa perwakilan anggota PGRI tersebut muncul keluhan dari beberapa anggota PGRI yang menyayangkan pengelolaan dana kegiatan yang dinilai tidak transparan.

Menurut pengakuan salah satu anggota PGRI yang enggan disebutkan namanya, setiap peserta dibebankan biaya sebesar Rp1.350.000, dan tercatat sekitar 40 orang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Total dana yang terkumpul pun diperkirakan mencapai Rp54.000.000, yang bersumber dari iuran anggota PGRI.

“Iuran yang dibebankan kepada anggota tersebut terkesan tidak transparan dan tanpa penjelasan yang memadai mengenai tujuan dan penggunaannya,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa tidak ada laporan rinci atau dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada para anggota usai kegiatan berlangsung,terangnya.

Lebih jauh, sumber tersebut juga menyoroti kejanggalan lain yang memperburuk situasi, yakni belum resminya legalitas kepengurusan PGRI Kabupaten Blitar saat ini. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota, terutama terkait keabsahan pengambilan keputusan organisasi, termasuk penggunaan dana.

Jika benar adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar organisasi, seperti yang tertuang dalam AD/ART PGRI. Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan organisasi harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota hal ini tertuang dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi Profesi Guru, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana iuran anggota.

Ketidakjelasan legalitas pengurus saat ini juga dapat bertentangan dengan ketentuan dalam AD/ART yang menyatakan bahwa setiap keputusan organisasi harus diambil oleh pengurus yang sah sesuai hasil musyawarah atau konferensi.

Sejumlah anggota kini mendesak agar dilakukan audit internal serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk klarifikasi resmi dari pengurus PGRI Kabupaten Blitar. Mereka juga berharap agar struktur kepengurusan segera disahkan secara resmi untuk menghindari kekosongan legalitas yang berdampak pada legitimasi tindakan organisasi.

Mereka menekankan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas, transparansi, dan akuntabilitas.