TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan terus mendalami laporan terkait dugaan honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama dua tahun di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Husin Siregar terhadap Kepala Desa Janji Manahan, Gulang Ali Nurtaman Dalimunthe.
Pengembangan penanganan perkara itu tertuang dalam surat resmi Unit II Reskrim Polres Tapsel tertanggal 27 April 2026. Surat bernomor B/11084/Res.3.5/IV/2026/Reskrim tersebut ditandatangani Kanit Tipikor IPDA Saad Mardian Harahap SH MH bersama AIPDA Andiansyah Harahap SH.
Saat dikonfirmasi wartawan, Husin Siregar membenarkan telah menerima surat pemberitahuan pengembangan laporan dari pihak kepolisian.
“Benar, saya sudah menerima surat pemberitahuan pengembangan laporan dari Polres Tapsel terkait laporan yang saya sampaikan,” ujar Husin.
Sementara itu, AIPDA Andiansyah Harahap menjelaskan, penyidik telah mengirimkan permintaan audit kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Permintaan audit sudah kami kirimkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pemeriksaan internal guna mengetahui ada atau tidak pelanggaran yang mengakibatkan indikasi kerugian negara. Secara tertulis juga sudah kami sampaikan kepada pelapor,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian menyebut proses penanganan masih berjalan dan menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
Di sisi lain, awak media juga mencoba meminta konfirmasi kepada Irban II Inspektorat Kabupaten Paluta, Ali Siddik Harahap, terkait surat permintaan pemeriksaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
