Labuhanbatu – Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka yang diamankan berinisial ZS (40), warga Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kini menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa kawasan Dusun Mualmas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan disimpan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam.

Selain diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka saat berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut bernama Koko. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebutkan. Namun hingga saat itu, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.

Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. 

Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan terhadap tersangka masih menunggu pembuktian di pengadilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.