Labuhanbatu Utara – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MFA (24), warga Dusun I Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,71 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Perkebunan Desa Membang Muda, tepatnya di area palang perkebunan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SH, SE, mewakili Kapolsek AKP Citra Yani Barus, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat proses penangkapan berlangsung, MFA diketahui tidak sendirian. Ia tengah berboncengan dengan seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku kedua berhasil kabur ke area perkebunan kelapa sawit setelah meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui bahwa sabu tersebut mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
