KUPANG – Praktik penjualan dan penyelundupan komodo yang diduga bersumber dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan. Kasus ini dinilai bukan sekadar kejahatan individu, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap satwa dilindungi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menilai terbongkarnya jaringan perdagangan komodo hingga ke pasar internasional menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu lama.

“Manggarai Timur kini menjadi wilayah yang diduga sebagai sumber baru perdagangan komodo. Ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa tidak bisa hanya berfokus pada kawasan konservasi formal seperti taman nasional,” kata Yuvensius dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (20/4/2026).

Menurut WALHI, selama ini pendekatan konservasi dinilai terlalu terpusat pada kawasan tertentu, sementara habitat komodo di luar kawasan konservasi belum mendapatkan perlindungan optimal. Padahal, sebaran komodo juga berada di wilayah yang beririsan langsung dengan permukiman masyarakat.

Selain itu, WALHI juga menyoroti ketimpangan dalam rantai perdagangan satwa liar tersebut. Di tingkat lokal, komodo disebut diperoleh dengan harga rendah, namun memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal akibat tekanan ekonomi dan keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan yang layak.

Di sisi lain, metode penyelundupan yang tidak layak terhadap satwa dilindungi juga menjadi perhatian serius. WALHI menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan satwa dan ekosistem.

Lebih lanjut, kasus ini juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi satwa liar. Dugaan peredaran komodo hingga ke kota-kota besar dan pasar internasional dinilai menunjukkan perlunya penguatan pengawasan serta penegakan hukum di berbagai titik distribusi.

WALHI NTT mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan konservasi, termasuk memperluas perlindungan habitat di luar kawasan taman nasional serta meningkatkan pelibatan masyarakat dalam upaya pelestarian.

“Perlindungan satwa harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa itu, potensi praktik perdagangan ilegal akan terus ada,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

WALHI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan satwa liar, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.

Yuvensius juga menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.