Blitar – Puluhan orang tua siswa dari SMKN 2 Blitar yang anaknya menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu perusahaan kota Malang mendatangi Sekolah. Kedatangan mereka dipicu oleh keluhan para buah hatinya yang merasa dieksploitasi dan dijadikan pengganti tenaga kerja upahan. Para orang tua tersebut menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kondisi yang dihadapi oleh anak-anak mereka selama menjalani program PKL,Senin (1/9).

Salah satu orang tua siswa dalam pesan singkat, mengatakan, “Orang tua mana yang tega melihat anaknya sakit tapi dipaksa terus bekerja dan tidak diizinkan untuk memeriksakan diri ke dokter. Itu jelas sudah melanggar hak mereka sebagai siswa yang seharusnya mendapat pendidikan dan bukan diperlakukan seperti tenaga kerja yang bisa dieksploitasi.”

Tidak hanya itu, keluhan serupa juga datang dari siswa yang kini berada di bawah pengawasan PKL. Salah satu siswa yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mereka dan beberapa teman-temannya telah melaporkan masalah ini kepada guru pembimbing sekitar sebulan yang lalu. Namun, sayangnya, kata siswa tersebut, tidak ada perubahan signifikan. “Kami sudah menghadap dan mengadu pada guru pembimbing, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata dari pihak sekolah. Kami merasa tidak ada perhatian untuk kesejahteraan kami di tempat PKL,” katanya dengan nada kecewa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Menengah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh lembaga pendidikan dan tempat PKL terkait hak dan kewajiban siswa selama menjalani PKL:

  1. Hak Siswa untuk Mendapat Perlindungan

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa siswa berhak mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya selama melaksanakan PKL. Perusahaan tempat PKL harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan tidak membebani siswa dengan pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

  1. Durasi Jam Kerja yang Wajar

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), jam kerja untuk siswa PKL diatur maksimal 6 jam per hari dan 30 jam per minggu. Siswa tidak boleh dipaksa untuk bekerja lebih dari durasi yang telah ditentukan, dan perusahaan tidak boleh menyuruh siswa untuk menggantikan posisi tenaga kerja upahan.

  1. Kesehatan Siswa yang Berhak Mendapatkan Akses Medis

Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa dalam hal siswa mengalami sakit atau cidera selama PKL, siswa berhak untuk mendapatkan izin untuk perawatan medis. Jika terjadi kondisi kesehatan darurat, perusahaan atau lembaga pendidikan harus memberikan akses untuk perawatan segera, termasuk izin untuk berobat tanpa ada larangan.

  1. Pengawasan dari Pihak Sekolah

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1), pihak sekolah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKL. Hal ini termasuk memastikan bahwa siswa tidak dieksploitasi, serta bahwa siswa mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang dijanjikan.

Dugaan tindakan eksploitasi tenaga kerja ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap program PKL dan apakah hak-hak siswa sudah dipenuhi dengan baik. Para orang tua berharap agar pihak SMKN 2 Blitar segera turun tangan, mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan tempat siswa PKL, dan memberikan perlindungan yang lebih baik agar hak-hak siswa tidak terabaikan.

“Kami meminta pihak sekolah untuk lebih aktif memantau keadaan anak-anak kami di tempat PKL dan memastikan mereka mendapat hak yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar salah satu orang tua yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah tersebut.