SERANG – Kegiatan penyekatan truk tambang yang beroperasi diluar jam operasional oleh personel gabungan anggota Polsek Jawilan, Satlantas Polres Serang, Sat Samapta Polres Serang, Dishub dan Pol PP Kabupaten Serang, di Pos sekat depan CV. ARU, Kampung Cibodas Timur, desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, kabupaten serang, Sabtu malam (15/5/2026).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Banten kepada seluruh jajaran, salah satunya di wilayah hukum Polres Serang.

Kegiatan di mulai pukul 21.00 WIB ini, Kapolsek Jawilan AKP. Erwan Nurwandi, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan upaya responsif terhadap operasional truk sumbu 3 yang kerap melintas dan dikeluhkan warga.
Selama pelaksanaan giat dari pagi hingga malam hari, petugas gabungan berhasil menghentikan dan menindak sebanyak 11 unit mobil sumbu 3.
“Kami melakukan penyekatan dan penindakan tegas berupa teguran hingga tindakan langsung terhadap 11 unit truk urugan tanah dan pasir yang melintas, sesuai dengan jam operasional yang berlaku,” ujar AKP Erwan Nurwandi.

Dalam operasi ini, kekuatan personil gabungan diturunkan untuk memastikan kelancaran kegiatan, terdiri dari 4 anggota Polsek Jawilan, 2 anggota Sat Lantas Polres Serang, 2 anggota Sat Samapta, 2 Anggota Pol PP dan 4 anggota Dishub.
Kegiatan penyekatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat truk muatan berat di wilayah hukum Polsek Jawilan.
