SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak cepat membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Usai penggeledahan intensif, Kepala Dinas ESDM langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan.

Tak sendiri, dua pejabat lain ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku diperas saat mengurus izin.

“Sejak tanggal 14, tim melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap praktik sistematis berupa pungli, gratifikasi hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di sektor ESDM.

Tim penyidik Pidana Khusus langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti. Sejumlah lokasi disisir, mulai dari kantor dinas hingga kediaman para pihak terkait.

“Setelah penyidikan, kami lakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor maupun lokasi lain,” tegasnya.

Penggeledahan juga menyasar rumah para pejabat, meski dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Puncaknya, pada Jumat (17/4), tiga pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kabid Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Kejati Jatim kini masih menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan korupsi ini. Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi birokrasi, sekaligus membuka dugaan praktik “jual beli izin” yang selama ini tersembunyi di sektor strategis.