Tulungagung – Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, berinisial SU, dan Bendahara Desa (JK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa. Keduanya langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Tri Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 10 September 2025, pihaknya resmi menetapkan SU dan JK sebagai tersangka kasus penyelewengan keuangan desa yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.
“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, keterangan saksi, dan hasil audit, kami menetapkan SU selaku Kepala Desa dan JO selaku Bendahara Desa sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2019,” ujar Tri Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025) sore.
Tri menjelaskan bahwa anggaran yang diduga diselewengkan oleh keduanya mencakup Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pajak Daerah. Semua dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak itu milik masyarakat. Namun, tersangka justru mengelolanya sendiri dan memakainya untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan bahwa kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Pihak Kejari Tulungagung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan penelusuran yang cukup panjang, namun berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, Tri Sutrisno menyebutkan bahwa kedua tersangka tidak kooperatif dan belum mengakui perbuatan mereka.
