Blitar – Ungkap Dua Kasus Pencurian Kota Amal, SatReskrim Polres Blitar berhasil mengamankan tiga pelaku yang sempat akan dihajar oleh warga saat akan melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa dua pelaku, kakak beradik berinisial SA (25) dan ST (19), ditangkap pada Senin (15/9/2025) setelah mencoba membobol kotak amal di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua parang, sepeda motor, pali, tang, serta uang senilai Rp 60.000 hasil curian.

Pelaku SA dan ST mengaku nekat membobol kotak amal untuk mendapatkan dana guna operasional memancing di laut. Namun, keduanya membawa parang yang dipersiapkan sebagai senjata apabila tertangkap. Beruntungnya, tindakan cepat warga dan banyaknya massa menghalangi pelaku untuk melakukan penyerangan.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” kata AKP Momon Suwito.

Kasus serupa juga terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, dengan pelaku berinisial DH (32), seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024. DH tertangkap basah saat sedang membobol kotak amal di lokasi tersebut. Warga setempat yang melihat aksi pelaku langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor desa.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp 41.000, dua palu besi, obeng, dan beberapa alat lainnya. DH kini terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini tak lepas dari peran aktif pamswakarsa (satuan pengamanan swakarsa) dan warga yang sigap dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tambah Kasat Reskrim Polres Blitar.