Probolinggo – Seorang istri sah di Kabupaten Probolinggo mengadukan suaminya ke Polres Probolinggo karena diduga menikah siri tanpa izin. Yang mengejutkan, pria yang diadukan tersebut merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Istri berinisial M (38), warga Kecamatan Krucil, datang ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (18/7/2025) bersama kuasa hukumnya. Ia mengadukan suaminya, ES (49), yang diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.
“Pernikahan siri itu dilangsungkan dengan kehadiran warga sebagai saksi. Namun, istri sahnya sama sekali tidak diberi tahu,” ungkap Reza, kuasa hukum M.
Reza menjelaskan, kliennya awalnya berusaha menerima kenyataan pahit tersebut demi masa depan kedua anak mereka. Namun, seiring waktu, ES mulai mengabaikan tanggung jawab sebagai suami dan ayah, terutama dalam hal pemberian nafkah.
“Nafkah lahir untuk klien kami dan anak-anaknya mulai tak dipenuhi. Ini menjadi alasan utama klien kami mengadukan ke Polres Probolinggo,” tambah Reza.
Menanggapi kasus dugaan pernikahan siri Sekdes tanpa izin istri sah ini, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Statusnya masih berupa aduan, belum laporan resmi. Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan perkembangan kasus akan kami sampaikan,” terang Iptu Vita.
