SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan 50 persen dari total 326 desa di 29 kecamatan sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang beroperasi pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, baru 40 KDMP yang mulai menjalankan aktivitas usaha.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima audiensi Forum KDMP Kecamatan Ciruas di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).

“Dari 326 desa, baru ada 40 KDMP yang sudah aktif melakukan aktivitas usaha,” kata Najib kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Najib didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat.

Najib menegaskan, meski tidak menentukan target waktu yang ketat, pengembangan KDMP sesuai arahan Kementerian Koperasi akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

“Harapannya, di 2026 nanti setidaknya separuh dari jumlah desa sudah memulai aktivitas usaha. Seperti KDMP Ranjeng, setiap harinya mampu mencatat omzet Rp4 hingga Rp5 juta,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil diskusi dengan Forum KDMP Ciruas, masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait sarana dan prasarana berupa gedung atau tempat usaha.

“Rata-rata kendalanya adalah persyaratan harus ada bangunan fisik, baik sewa atau bangunan lain. Karena barang yang dijual dan distok itu butuh ruang penyimpanan,” jelas Najib.

Sebagai solusi, Kepala Diskoumperindag, Adang Rahmat, menyarankan agar pengurus koperasi dapat memanfaatkan ruang alternatif.

“Bisa menggunakan garasi atau tempat lain yang aman. Di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, misalnya, ada potensi pinjam pakai aset milik pemerintah daerah,” ungkapnya.

Najib menambahkan, keberadaan KDMP sangat dinanti masyarakat.

“Masyarakat menunggu pelayanan koperasi, terutama terkait kebutuhan sembako dan gas dengan harga stabil,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum KDMP Kecamatan Ciruas, Didi Suhendi, menuturkan bahwa persoalan utama yang dihadapi pengurus koperasi saat ini adalah ketiadaan gedung sebagai modal awal untuk memulai usaha.

“Kami kesulitan tempat karena masuk kategori modal awal, sementara tidak ada dana. Tapi sudah ada Permendagri tentang penguatan aset barang milik daerah yang bisa digunakan untuk itu. Makanya kami berdiskusi agar ada solusi,” pungkasnya.