KOTA BEKASI – Volume sampah di Kota Bekasi mengalami peningkatan tajam dalam dua tahun terakhir, dari 1.000 ton menjadi 1.800 ton per hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai, sehingga memperparah gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.

Rusdi Legowo, Sekretaris Jenderal gerakan lingkungan GUNTING, menyoroti masalah ini dan mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 37 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Peraturan ini sebenarnya sudah cukup detail, mengatur spesifikasi plastik ramah lingkungan yang boleh digunakan sebagai pengganti plastik konvensional,” ujar Rusdi.

Namun, Rusdi mengkritik keras implementasi peraturan tersebut. Menurutnya, sejak diterbitkan, Perwal ini tidak dijalankan dengan serius oleh perangkat kerja di bawah Wali Kota.

“Miris dan anehnya, perangkat kerja yang seharusnya menjalankan dan mengoordinasikan peraturan walikota, terkesan menganggapnya tidak penting untuk dilaksanakan. Kasihan walikota, peraturannya diabaikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kinerja perangkat daerah terkait perlu dievaluasi. “Peraturan dibuat untuk dilaksanakan dan dijalankan demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi, bukan untuk diabaikan,” pungkas Rusdi.