JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru bagi kalangan buruh, nelayan, hingga pekerja sektor informal saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja dan masyarakat pesisir. Salah satu yang diumumkan adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan dan peresmian 1.386 Kampung Nelayan pada tahun ini. Program tersebut disebut sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan di berbagai daerah.
Presiden menyampaikan, program itu akan dilanjutkan secara bertahap dengan pembangunan 1.500 Kampung Nelayan pada tahun berikutnya dan berlanjut di tahun-tahun selanjutnya. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan jutaan nelayan beserta keluarganya.
Dalam sektor kelautan, pemerintah juga menyiapkan fasilitas penunjang seperti pembangunan pabrik es di kawasan kampung nelayan serta bantuan armada kapal untuk mendukung aktivitas melaut.
Di hadapan ribuan pekerja, Prabowo turut mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan bagi pengemudi daring.
Pemerintah juga mengatur pembagian pendapatan bagi pengemudi transportasi online, dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
Selain itu, Presiden menyampaikan pemerintah telah menaikkan upah minimum, menambah kuota rumah subsidi bagi buruh, serta memberikan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir.
Kebijakan lainnya mencakup perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta potongan 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Di bidang legislasi, Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja nasional dan mendorong kesejahteraan masyarakat pekerja.
