BOGOR — Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal berbahaya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka utama berinisial RH diketahui telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 2024 tanpa latar belakang farmasi.
“RH memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa keahlian dan izin resmi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Produk yang dibuat meliputi toner, sabun wajah, krim siang, dan krim malam. Kosmetik tersebut dijual secara daring melalui marketplace dengan penjualan mencapai 90–100 paket per hari, dengan harga sekitar Rp35 ribu per paket.
“Bahan baku produksi diperoleh secara online, termasuk alkohol, sabun batang, serta krim kiloan yang kemudian diolah ulang menjadi produk siap jual,” urainya.
Hasil uji awal laboratorium forensik menunjukkan krim siang dan malam yang disita mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena berisiko serius bagi kesehatan.
Selain RH sebagai pemilik, polisi juga mengamankan MR selaku pekerja dan FA sebagai kurir dalam jaringan distribusi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran serta uji laboratorium lanjutan untuk kepentingan proses hukum.
“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal berbahaya yang dijual bebas secara online,” pungkasnya.
