JAKARTA – Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus menjadi kekuatan bangsa yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Presiden memaparkan arah kebijakan ekonomi dan fiskal negara sebagai bagian dari pembahasan awal penyusunan RAPBN 2027 yang bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional.

“Saya ingin tegaskan hari ini, keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, murni, dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan rakyatnya menikmati kesejahteraan serta kualitas hidup yang layak,” ujar Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

Menurut Presiden, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor serta memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi mengalami kebocoran ke luar negeri.

Pemerintah, kata Prabowo, berkomitmen agar sumber daya alam nasional dapat dikelola secara transparan, berdaulat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kekayaan bangsa harus menjadi kekuatan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden.