JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi ditanamkan sejak usia dini sebagai langkah strategis membentuk generasi muda yang berkarakter, kreatif, dan berintegritas.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pembentukan karakter masyarakat sejak di bangku pendidikan.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (11/5/2026).

Wiyagus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merealisasikan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani sejumlah kementerian dan lembaga bersama KPK pada April 2025,” ujar Wiyagus.

Ia mengungkapkan, masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah sepanjang 2025 hingga 2026 menjadi alarm serius bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan langkah pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kita harus menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, terutama sejak PAUD dan sekolah dasar, karena pada usia itulah karakter mulai dibentuk,” katanya.

Wiyagus juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah diminta aktif bersinergi mendukung pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan sejumlah arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.

Pemerintah daerah didorong segera menyusun regulasi pendukung pendidikan antikorupsi dengan melibatkan perguruan tinggi, sekaligus mengintegrasikan materi antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK dan memperkuat peran inspektorat daerah dalam melakukan monitoring serta evaluasi di satuan pendidikan.

“Kemendagri siap terus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi,” tegasnya.

Peluncuran panduan dan bahan ajar tersebut ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo kepada perwakilan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Banten Andra Soni, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.