JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Komjen Pol Asep Safrudin selaku Kabareskrim Polri, terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Bareskrim mengungkap, dugaan praktik tersebut menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Perkara ini terungkap setelah petugas yang mengetahui aktivitas tersebut membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya disebut mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya disebut mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak. Ancaman pidananya disebut mencapai delapan tahun penjara.

Bareskrim juga menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Ketentuan tersebut mengatur prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan.

Kabareskrim menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan penyidikan.

Bareskrim menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.