JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait potensi aliran data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat (AS).

Mufti Mubarok mengeluarkan peringatan ini setelah muncul informasi kesepakatan perdagangan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang membuka kemungkinan transfer data pribadi lintas negara.

“Sebagai WNI, wajar kita curiga. Tapi jangan buru-buru menyimpulkan. Transfer data pribadi ke luar negeri harus tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk dengan persetujuan pemilik data dan sistem pengamanan yang ketat,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025) lalu.

Mufti menegaskan, tak ada satu pun dokumen resmi Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia “menyerahkan” data pribadi warganya secara bebas ke AS.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengakui sistem perlindungan data di Amerika Serikat setara, sehingga memungkinkan transfer data dilakukan secara sah. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti pemerintah menjual data, melainkan mengatur secara legal kebutuhan cloud, fintech, e-commerce, atau bisnis digital lintas negara.

Mufti menjelaskan bahwa UU PDP No. 27 Tahun 2022 hanya mengizinkan pengiriman data pribadi ke luar negeri jika negara tujuan memberikan perlindungan setara atau lebih tinggi, dan jika pengirim menjalin perjanjian hukum yang mengikat dengan penerima data. Alternatifnya, pengirim harus memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Kalau dua syarat itu tidak terpenuhi, transfer data tidak sah secara hukum. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Mufti menyebut kesepakatan ini merupakan bagian dari penguatan kerja sama digital antara dua negara. Ia mencontohkan praktik umum seperti transaksi e-commerce lokal yang menggunakan server Amazon Web Services (AWS) di AS. Praktik ini sudah termasuk transfer data pribadi lintas negara.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa dianggap ilegal. Maka pengakuan formal terhadap sistem perlindungan data di AS penting, tapi bukan berarti kita lepas kendali. Tetap harus diawasi ketat,” ucapnya.

Mufti menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik.

“Justru karena ini menyangkut data pribadi seluruh WNI, kita harus kawal pelaksanaannya secara ketat. Jangan sampai rakyat jadi korban atas nama kerja sama,” pungkasnya.