JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak krusial. DPR RI mendorong aparat penegak hukum membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum sederhana. “Aparat harus mengurai secara menyeluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga indikasi adanya skenario yang disusun sebelum aksi terjadi,” kata dia, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, penentuan pasal sangat bergantung pada kedalaman penyidikan. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka pendekatan hukum harus ditingkatkan ke kategori yang lebih berat, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Aparat jangan tergesa-gesa dalam menetapkan pasal tanpa dukungan alat bukti yang kuat. Setiap langkah hukum harus berbasis fakta agar tidak melemahkan proses penegakan hukum di kemudian hari,” imbuh dia.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini. Kasus kekerasan terhadap aktivis dinilai tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan berpotensi berdampak pada iklim demokrasi.

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pasal yang diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan.