MANGGARAI BARAT — Komisi XII DPR RI mendesak penindakan tegas terhadap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mendorong penerapan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) guna memberikan efek jera.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat agar tepat sasaran dan tidak terus disalahgunakan.

“Fokus utama saat ini adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh yang berhak dengan distribusi yang adil,” kata Bambang usai kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/4/2026) kemarin.

Ia menilai lemahnya efek jera menjadi salah satu penyebab praktik penyelewengan terus berulang. Karena itu, DPR mendorong agar pelaku tidak lagi hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi ditingkatkan ke ranah tipikor.

“Ini penting untuk memberikan efek jera. Kalau hanya pidana biasa, pelaku cenderung mengulangi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Komisi XII juga mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait pembatasan volume pengisian BBM bersubsidi per hari.

Menurut Bambang, batas pengisian seperti 50 liter untuk Pertalite dinilai masih wajar dan cukup untuk kebutuhan operasional kendaraan harian, sehingga tidak perlu dikhawatirkan masyarakat.

“Pembatasan itu realistis dan justru penting untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.

Langkah penguatan pengawasan dan penindakan ini dinilai krusial di tengah maraknya praktik mafia BBM yang merugikan negara dan menghambat distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Komisi XII menegaskan perlunya konsistensi penegakan hukum dan pengawasan distribusi agar kebijakan subsidi energi tepat sasaran dan tidak terus bocor.