JAKARTA — DPR RI secara resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang menyatakan calon memenuhi seluruh persyaratan.

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan, dan secara aklamasi rapat menyatakan setuju.

Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dilakukan secara komprehensif dengan mendalami integritas, rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, serta pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.

Komisi XI juga menilai visi dan pandangan calon terkait tantangan perekonomian nasional dan global, termasuk strategi menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi XI menyimpulkan Thomas Djiwandono layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan,” ujar Saan Mustopa.

Dengan persetujuan Rapat Paripurna, DPR RI selanjutnya akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.