JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menegaskan sikap keras terhadap rencana penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Meski memahami adanya tekanan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar, DPR memastikan tambahan biaya tidak boleh dibebankan kepada jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan seluruh selisih biaya harus ditanggung negara melalui skema anggaran yang akuntabel.
“Kami memahami faktor eksternal, tetapi tambahan biaya tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Itu harus menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026).
DPR meminta pemerintah segera menyusun skema pembiayaan lintas kementerian agar penyesuaian biaya tidak membebani masyarakat, sekaligus tetap sesuai aturan.
Tak hanya soal biaya, Komisi VIII juga menyoroti kesiapan teknis yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. DPR mendesak percepatan pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam agar tidak mengganggu jadwal keberangkatan.
Selain itu, koordinasi pusat dan daerah diminta diperkuat, terutama dalam proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi.
Di sisi layanan, DPR memberi perhatian khusus pada jemaah lanjut usia. Pemerintah diminta memastikan fasilitas akomodasi di Makkah ramah lansia, termasuk kelayakan mushola dan tempat wudhu.
Komisi VIII juga mendesak adanya sistem kedaruratan terpadu, termasuk teknologi pelacakan jemaah untuk mengantisipasi kasus tersesat selama di Arab Saudi.
Tak kalah penting, DPR mendorong pemerintah melakukan kajian serius untuk memangkas masa tunggu haji yang masih panjang.
Dengan sejumlah catatan kritis tersebut, DPR menegaskan akan mengawal ketat penyelenggaraan haji 2026 agar lebih aman, efisien, dan tidak membebani jemaah.
