JAKARTA – DPR RI menegaskan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tetap sah secara konstitusi dan tidak melanggar UUD 1945. Penegasan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan, ketentuan anggaran pendidikan minimal 20 persen telah dipenuhi sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Mandatory spending 20 persen adalah batas minimal, bukan pembatasan penggunaan anggaran. Pengaturannya merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah bersama DPR,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
DPR juga membantah anggapan bahwa anggaran pendidikan disalahgunakan. Menurut DPR, pembiayaan pendidikan tidak hanya terbatas pada sektor formal, tetapi juga mencakup program penunjang seperti pemberian makan bergizi bagi peserta didik.
Program tersebut dinilai relevan karena berdampak langsung pada kualitas belajar dan kesehatan siswa.
Selain itu, DPR menekankan seluruh proses penyusunan APBN 2026 telah melalui tahapan resmi dan transparan, mulai dari pembahasan awal hingga pengesahan dalam rapat paripurna, dengan melibatkan Badan Anggaran dan komisi terkait.
DPR juga menegaskan posisi pemerintah sebagai pemegang kewenangan utama pengelolaan keuangan negara, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Dalam kesimpulannya, DPR memastikan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam UU APBN 2026 maupun UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Norma yang diuji tetap konstitusional dan sah secara hukum,” tutup Sudirta.
