BANDARLAMPUNG — Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A. Rozak, MS, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Posisi tersebut telah memiliki dasar konstitusional yang kuat dan sejalan dengan semangat Reformasi 1998,” ujar Hanan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026) malam.

Hanan menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan fungsi strategis kepolisian sebagai alat negara,” kata dia.

Ia juga menilai kesamaan pandangan antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri.

“Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral,” tegas Hanan.

Lebih lanjut, Hanan mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus politik tersebut dinilai mencerminkan kematangan demokrasi dan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Terkait penguatan pengawasan, ia mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengawasan DPR sebagai mekanisme checks and balances.

Hanan menegaskan reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan budaya hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.