JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) tidak menerima permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU tersebut, pada Selasa (06/10/2026),

Namun, putusan itu sekaligus memuat temuan penting Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah Mahkamah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara Pasal 227 huruf I mengatur mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk bukti pendidikan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilegalisasi.

Dengan demikian, isu mengenai bukti kelulusan pendidikan Gibran menjadi salah satu bagian penting yang dibahas dalam pertimbangan Mahkamah.

Meski demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya dokumen tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para Pemohon.