Persoalan pertama berkaitan dengan substansi syarat pendidikan Gibran, sedangkan persoalan kedua menyangkut kedudukan hukum para Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU dan sejumlah pihak terkait telah mempersoalkan legal standing para Pemohon. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki subjek hukum tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU MK.
KPU juga berpendapat bahwa perkara yang diajukan para Pemohon pada dasarnya menyentuh persoalan syarat pencalonan, bukan perselisihan mengenai hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Sementara itu, pihak Pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan tersebut tetap memiliki konsekuensi terhadap keabsahan hasil nemilu karena menvangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang calon wakil Presiden.
Dalam perkara tersebut, para Pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana ditentukan UU Pemilu.
Mereka mempertanyakan dasar dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran, termasuk ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Di sisi lain, pihak KPU melalui mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa proses pencalonan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU pada saat itu tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen pendidikan Gibran karena tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar dilakukannya klarifikasi.
Perdebatan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah terhadap perkara PHPU yang diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pada akhirnya, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu titik krusial dalam putusan perkara ini.
MK menilai mekanisme PHPU mempunyai batasan mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan, objek yang dapat disengketakan, serta waktu pengajuannya.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari pihak terkait, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa setelah pelantikan, status seseorang telah berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional. Karena itu, menurutnya, mekanisme hukum yang tersedia juga berbeda dengan mekanisme sengketa hasil pemilu.
Pandangan tersebut berhadapan dengan argumentasi para Pemohon yang menilai persoalan keabsahan syarat calon tidak otomatis hilang hanya karena proses pelantikan telah berlangsung.
