Perdebatan tersebut akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan MK pada Selasa (6/10/2026) dengan demikian menghadirkan dua fakta hukum yang harus dibaca secara hati-hati.
Pertama, permohonan PHPU tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Kedua hal tersebut tidak dapat dicampuradukkan.
Tidak diterimanya permohonan karena persoalan legal standing bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut terbukti atau tidak terbukti sebagaimana didalilkan para pihak.
Sebaliknya, temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya dokumen tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan.
Perkara ini pun kembali menempatkan persoalan syarat pencalonan, pembuktian dokumen ↑ pendidikan, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta batas kewenangan MK dalam memeriksa PHPU sebagai isu penting dalam diskursus hukum pemilu Indonesia.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dalam sengketa konstitusional, persoalan substansi dan persoalan kedudukan hukum merupakan dua hal berbeda yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
