Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan internal, Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada 14–18 April 2025 di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta.

Kegiatan ini merujuk pada surat dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.2.4.1/1657/BPSDM tentang pemanggilan calon peserta Diklat Reviu RKPD Tahun 2025. Peserta kegiatan adalah para pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan prosedural dalam mereviu dokumen RKPD serta meningkatkan kompetensi jabatan fungsional. Materi yang disampaikan meliputi:

  1. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RKPD oleh Drs. Bob Ronald F. Sagala, M.Si.
  2. Perencanaan Reviu RKPD oleh Norman Girsang, SE, MM.
  3. Kebijakan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional oleh Anggar Pramudiani W.

Inspektur Daerah Kota Bekasi menyampaikan apresiasi kepada narasumber, peserta, dan panitia atas kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan ini.

Diharapkan, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata demi mewujudkan pembangunan Kota Bekasi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.