JAKARTA — Polemik penanganan kasus Amsal Christy Sitepu kian memanas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan untuk meminta klarifikasi atas dinamika yang dinilai janggal.
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap proses eksekusi putusan pengadilan yang dinilai tidak berjalan semestinya, termasuk dugaan penundaan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan.
“Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, dan juga Komisi Kejaksaan untuk evaluasi,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).
Ia menyoroti bahwa penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang telah dikabulkan pengadilan justru mengalami hambatan dalam implementasi. Proses pembebasan disebut tertunda karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen, meski putusan hakim telah keluar.
“Seharusnya ketika sudah dikabulkan pengadilan, itu langsung direalisasikan,” ujarnya.
Komisi III juga mencium adanya tekanan eksternal yang muncul dalam bentuk aksi demonstrasi dan narasi propaganda yang dinilai menyudutkan DPR, seolah-olah melakukan intervensi hukum.
Habiburokhman bahkan membandingkan sikap Kejari Karo dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai lebih responsif terhadap aspirasi publik dan komunikasi dengan DPR.
“Kami kecewa, sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” katanya.
Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
