BANDUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka korupsi, Erwin. Namun, penjelasan publik atas penolakan itu justru dialihkan ke bidang intelijen kejaksaan.
Juru Bicara Kejari Bandung, Adhityo, membenarkan penolakan tersebut usai persidangan, Rabu (7/1/26). Ia mengklaim semua jawaban telah tertuang dalam dokumen jawaban kejaksaan di pengadilan.
“Pada pokoknya, jawaban telah diberikan dalam proses persidangan,” kata Adhityo.
Namun, untuk penjelasan lebih lanjut dan terbuka kepada publik, Kejari Bandung menutup rapat. Adhityo menyatakan bahwa kewenangan penjelasan lebih lanjut berada di tangan bidang intelijen kejaksaan, sesuai SOP.

“Untuk penjelasan yang lebih komprehensif dan agar satu suara, pertanyaan lebih lanjut nanti dapat disampaikan langsung kepada bidang intelijen. Mereka yang akan memberikan penjelasan keluar,” ujarnya, menegaskan bahwa kejaksaan tidak menolak memberikan keterangan, tetapi menyerahkan pada bidang lain.
Rencananya, penjelasan tersebut baru akan disampaikan oleh Kasat Intelijen Kejari Bandung pada sore hari ini, sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah ini membuat publik dan kuasa hukum harus menunggu otoritas internal kejaksaan untuk mendapatkan klarifikasi resmi di luar ruang sidang.
