BANDUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melancarkan serangan balik atas gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Jaksa menilai mayoritas poin gugatan tidak memiliki dasar.
“Delapan poin gugatan, hanya tiga yang substantif. Sisanya tidak,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, S.H., M.H., Rabu (7/1).
Berikut tiga bantahan utama Kejari
- Soal Pasal Tidak Ada Rekayasa.
Kejari membantah keras tudingan pemohon soal pemenggalan pasal untuk menguntungkan jaksa. “Tidak benar. Penerapan pasal sudah tepat dan utuh sesuai hukum,” kata Alex. - Penyidikan Dinyatakan Sah.
Menurut Kejari, penetapan tersangka hingga penyitaan sudah sah menurut hukum. Proses penggeledahan, kata Alex, telah didokumentasi lengkap dengan video dan difoto di hadapan saksi dari RT/RW, aparat keamanan, dan keluarga.
“Klaim pelanggaran itu subjektif dan tidak berdasar. Secara formal, prosedur sudah benar,” paparnya.
- Gugatan Dinilai Salah Alamat.
Kejari menuding pemohon salah memahami ruang lingkup praperadilan. “Ini forum untuk menguji proses hukum, bukan membahas substansi perkara. Poin-poin substansi seharusnya diajukan di persidangan pokok, bukan di sini,” tegas Alex.
Sangkut Paut Walikota “Belum Ada Bukti”.
Alex Akbar juga membuka suara terkait isu keterlibatan Wali Kota Bandung dalam penyidikan ini. “Dari sekitar 70 saksi, belum ada satu pun keterangan atau bukti chat yang mengarah untuk memeriksa Wali Kota,” jelasnya.
Ia menegaskan penyidikan akan tetap mengikuti bukti. “Jika nanti ada fakta baru, proses hukum tentu akan kami lanjutkan,” tambahnya.
Kejari Bandung menutup pernyataan dengan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
