Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari kuasa hukum tersangka MM pada Senin, (23/6) pukul 13.00 WIB. Uang ini diserahkan sebagai bentuk itikad baik MM yang merupakan anggota Tim TP2ID (Tim Penanggulangan dan Pemberantasan Korupsi) terkait kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

MM, yang telah resmi berstatus tersangka sejak 2 Juni 2025, diduga menerima aliran dana ilegal dari BS, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Alam sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

Plt. Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi persnya menjelaskan, “Jumlah keuntungan yang diperoleh MM dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak ini mencapai Rp1,1 miliar, “Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini, lanjut Andrianto, merupakan bukti komitmen penegakan hukum untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini. Jika tersangka lain menunjukkan kurangnya itikad baik, kami tidak ragu untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tegas Andrianto.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, penyidik Kejari Blitar telah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah milik BS alias HB di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar. Tanah yang disita tersebut antara lain:

  1. 1.414 m² di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum
  2. 1.250 m² tanah dan bangunan di lokasi yang sama
  3. 102 m² tanah dan bangunan
  4. 3.950 m² sawah di Desa Sanankulon
  5. 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Selain itu, Kejari Blitar juga menyita sebanyak 31 unit kendaraan, termasuk Toyota Fortuner, Pajero Sport, Toyota Hardtop, dan 28 sepeda motor dari berbagai merek yang diduga diperoleh melalui praktik korupsi.

Total estimasi kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar. Kejari Blitar berkomitmen untuk terus mengejar pengembalian aset negara dan memastikan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.