JAKARTA — Kementerian Agama menyiapkan lima agenda utama untuk memperkuat pendidikan pesantren. Prioritas tersebut mencakup perlindungan santri, pengakuan ijazah, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, dan dakwah digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan agenda tersebut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Arsad, perlindungan santri menjadi prioritas untuk mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren. Kemenag berencana membentuk satuan tugas, menyediakan nomor pengaduan, serta memberikan layanan konseling bagi korban.
Kemenag juga mendorong pengakuan ijazah pendidikan pesantren, termasuk lulusan Ma’had Aly. Upaya ini ditujukan untuk memperluas kesempatan lulusan melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja sesuai ketentuan.
Pada bidang teknologi, Ditjen Pesantren mengembangkan konsep Santri 5.0. Konsep ini mendorong santri menguasai teknologi informasi, kecerdasan buatan, dan keterampilan digital tanpa meninggalkan kompetensi keagamaan.
Agenda berikutnya ialah memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui kewirausahaan dan pemanfaatan potensi lokal. Pesantren dinilai memiliki ekosistem usaha yang dapat melibatkan santri, tenaga pendidik, dan pengelola lembaga.
Kemenag turut mendorong dakwah digital agar pesantren dapat menjangkau masyarakat melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Di sisi lain, pemerataan infrastruktur masih menjadi tantangan. Kemenag mengakui bantuan pemerintah belum memenuhi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana pesantren, terutama di wilayah terpencil.
Penguatan tata kelola juga menjadi perhatian. Data Kemenag mencatat sekitar 42 ribu pesantren, tetapi masih terdapat potensi tumpang tindih pendataan santri yang tinggal di pesantren sekaligus tercatat sebagai siswa madrasah.
Arsad menegaskan, tantangan berikutnya ialah memastikan perlindungan santri, pemerataan fasilitas, kesejahteraan pendidik, dan transformasi digital berjalan di tingkat lembaga.
