JAKARTA — Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Salah satu perkara melibatkan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Kementerian menyebut penyidikan terhadap kedua perusahaan masih berjalan dan penghitungan kerugian ekologis belum selesai.
PT GAP menjadi tersangka dalam perkara kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara itu berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan, penyidikan perkara PT GAP dimulai melalui surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Luas areal terbakar dalam perkara tersebut mencapai 901,4 hektare.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Kementerian menyatakan penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih berlangsung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum berlaku bagi perusahaan bermodal dalam negeri maupun asing.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Jumat (30/10/2026).
Ditjen Gakkumhut menyatakan telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana yang berkaitan dengan korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan tahapan perkara berbeda.
Sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dua korporasi, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Kementerian juga menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, atau pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lain masih menjalani proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik mendalami aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Pembuktian pertanggungjawaban pidana setiap korporasi tetap harus melalui proses hukum.
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan karhutla dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Penghitungan kerugian ekologis serta perkembangan penyidikan kedua perusahaan masih perlu dipantau.
