Bandung, – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Erwin, termasuk Bram & Co., menyatakan keyakinannya semakin mengkristal setelah melalui rangkaian persidangan sejak hari Selasa hingga malam ini, Jumat (9/1/26), Mereka menegaskan bahwa seluruh dalil dan permohonan yang diajukan telah sesuai dengan fakta persidangan. Dengan harapan besar, mereka menantikan keputusan hakim pada hari Senin pukul 10.00, (12/1/26), berdoa agar permohonan klien mereka dikabulkan.

Rohman Hidayat, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya, melanjutkan penjelasan dengan menekankan konsistensi fakta sejak awal proses. Menurutnya, seluruh tahapan—mulai dari pengajuan permohonan, jawaban termohon, pengajuan bukti, pemeriksaan, hingga kesaksian para ahli—telah membuktikan kebenaran posisi pemohon. Fakta-fakta krusial yang tidak terbantahkan dalam persidangan antara lain

1. Ketidakhadiran SPDP yang Mencurigakan

   Kejaksaan Negeri Bandung terbukti tidak pernah membuat apalagi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini dibuktikan dengan tidak dicantumkannya dokumen tersebut dalam daftar 48 bukti yang diajukan oleh termohon. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP merupakan dokumen wajib yang harus ada dalam setiap proses penyidikan. “Jangankan diberikan kepada pihak kami, ke jaksa penuntut umum, atau pihak terkait lainnya—dibuat pun tidak. Ini jelas pelanggaran prosedur yang mendasar,” tegas Rohman.

2. Dukungan Bukti Ahli yang Solid 

   Tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan kesaksian yang memperkuat dalil pemohon. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menyajikan kebenaran materiil di persidangan.

3. Komitmen pada Jalur Formal dan Peradilan yang Baik

   Pemohon telah memenuhi seluruh aspek formalitas hukum dengan cermat, mulai dari komunikasi tertulis, kehadiran saksi, hingga menghadirkan ahli. Semua itu dilakukan untuk membuktikan bahwa permohonan yang diajukan memang berdasarkan fakta yang sah dan argumentasi yang kuat.

Rohman menambahkan, jika pun Kejaksaan Negeri mengklaim memiliki SPDP, dokumen itu tidak pernah dihadirkan atau dibuktikan di persidangan. “Ini yang perlu diluruskan. Namun, terlepas dari itu, kami sudah membawa bukti yang cukup. Bahkan, jika perlu, kami siap menambahkan satu bukti pendukung lagi sebelum sidang Senin,” pungkasnya.

Dengan segala keyakinan yang dibangun dari proses persidangan, kuasa hukum pemohon berharap hakim dapat memutuskan dengan adil, sesuai dengan prinsip peradilan yang baik dan semangat penegakan hukum yang berintegritas.