JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik rawan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan mahasiswa hingga pengelolaan anggaran riset.

Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan perguruan tinggi harus menjadi garda depan penanaman integritas, bukan justru menjadi ladang praktik curang.

“Kampus memiliki peran strategis membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan dan sistem yang bersih,” tegasnya pada audiensi KPK bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Gedung Merah Putih, Selasa (14/4/2026).

Forum itu menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas di sejumlah kampus.

KPK mengidentifikasi sejumlah area rawan, seperti pemilihan pimpinan kampus, penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset dan kerja sama institusi.

Di sektor akademik, potensi pelanggaran juga disorot, mulai dari dosen tidak mengajar optimal, praktik titip absen, hingga penggunaan anggaran riset yang tidak transparan.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, meski pendidikan antikorupsi sudah diwajibkan sejak 2025, implementasinya belum merata di seluruh kampus.

“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi sudah menjalankan pendidikan antikorupsi, sisanya perlu didorong,” ujarnya.

KPK mendorong penguatan sistem integritas kampus melalui pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, penerapan SOP ketat, serta pemanfaatan teknologi untuk transparansi anggaran.

Selain itu, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) juga dinilai krusial agar sivitas akademika berani mengungkap praktik korupsi.

Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan mengakui masih adanya persoalan transparansi keuangan di kampus, dan berharap kerja sama dengan KPK bisa menghasilkan langkah konkret.

KPK menegaskan, tanpa pembenahan serius, kampus berisiko menjadi titik lemah dalam pemberantasan korupsi nasional.